BEKASI SELATAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatatkan bahwa sepanjang 2016 terdapat 102 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bekasi yang telah resmi memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Kepada infobekasi.co.id, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Suhartono, menyebutkan bahwa keseluruhan tenaga kerja tersebut berasal dari beberapa negara, diantaranya Korea, Jepang, India, Eropa, Amerika, Taiwan, dan Cina.
“Sampai hari ini kita ada 102 TKA berdasarkan IMTA di 2016. Paling banyak dari Korea, lalu Jepang. Kalau terkait isu TKA Cina, di sini sih lebih banyak Taiwan, Cina sedikit,” ujarnya, Rabu (28/12).
Hartono menyatakan, 102 IMTA terbitan Disnaker Kota Bekasi tersebut diluar yang diterbitkan oleh provinsi dan Kemenaker.
“Kalau banyak yang bilang Bekasi banyak TKA, ya mungkin IMTA-nya dari provinsi atau Kemenaker. Biasanya untuk perusahaan yang memiliki cabang lebih dari satu lokasi. Untuk pemegang IMTA tersebut ada sekitar 300-an TKA,” kata dia.
IMTA tersebut juga hanya berlaku selama satu tahun sejak pembuatan dan harus diperpanjang setiap tahunnya.
“Kalau dibandingkan dengan 2015, kita stagnan di 102. Karena ada 35 TKA yang mengurus EPO (Exit Permitt Only/Keluar dan Tidak Kembali) dan digantikan dengan TKA yang baru,” imbuhnya.
Sementara untuk jenis pekerjaan dan jabatan yang banyak dituju oleh para TKA ialah direktur dan tenaga ahli.
“Tenaga ahli semua, ekspert, dengan rata-rata gaji Rp 25 juta keatas. Tidak ada pekerja kasar. Mereka ke sini bukan hanya memanam modal, tapi juga pengetahuan kepada pribumi,” ucapnya. (Sel)
Posting Disnaker Catat 102 Tenaga Kerja Asing di Bekasi Sepanjang 2016 ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Disnaker Catat 102 Tenaga Kerja Asing di Bekasi Sepanjang 2016"
Post a Comment