BEKASI SELATAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial ER (32), ditangkap warga setelah mencuri tiga buah telepon selular milik Pedo (20) dan Ahmad David (19), di Jalan Letjen Sarbini RT 03 RW 01, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (13/12).
Menurut Suyadi, saat melakukan pencurian, kedua korban sedang tertidur di rumahnya.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut saat kedua korban tertidur pulas, dan barang bukti dua telepon selular disimpan di dalam jok motor pelaku,” ujar Suyadi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna, mengatakan bahwa petugas Bhabinsa Kelurahan Margajaya, Bripka Yugo, langsung datang ke lokasi kejadian saat sedang menjaga aksi unjuk rasa.
“Petugas Bripka Yugo yang tadinya menjaga aksi unjuk rasa, langsung bergerak ke lokasi TKP dan menemukan pelaku berikut barang bukti dua buah telepon genggam di dalam jok motor pelaku. Dari introgasi petugas, pelaku mengaku khilaf melihat dua buah telepon selular tergeletak di rumah kontrakan korban yang saat itu sepi,” kata AKP Erna.
Untuk kepeluan penyelidikan, pelaku yang diketahui warga Duren Jaya, Bekasi Timur ini, langsung dibawa petugas ke Polsek Bekasi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHAP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutur AKP Erna. (Tio)
Posting Curi Tiga Telepon Selular, Ibu Ini Mengaku Khilaf ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Curi Tiga Telepon Selular, Ibu Ini Mengaku Khilaf"
Post a Comment