BEKASI TIMUR – Penyelenggaraan rapat paripurna DPRD Kota Bekasi hari ini, Selasa (22/11) dinilai ilegal karena tidak memenuhi ketentuan tata tertib dan kode etik yang ada. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara dalam konferensi pers yang diadakan di RM Caramel, Perumahan Galaxy.
“Kami pimpinan dewan yang terdiri dari wakil 1,2,3 serta para ketua fraksi disini sepakat menilai Paripurna hari ini yang membahas tentang Pembentukan pansus inisiatif relokasi dan ganti rugi kemanusiaan adalah ilegal karena telah melanggar kode etik dan tata tertib,” ungkap Heri Koswara di hadapan awak media.
Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dilangsungkannya rapat paripurna yakni terlebih dahulu harus dilakukan terlebih dahulu rapat pimpinan (rapim) serta badan musyawarah yang menghasilkan keputusan bahwa pansus memang harus dibentuk.
“Rapim terlaksana terakhir tanggal 17 November lalu, saat rapim disitu agenda yang kita bahas adalah masalah pembentukan Pansus terkait usulan sebagai anggota DPRD dan ada beberapa poin-poin lainnya termasuk masalah RAPBD. Di poin pertama ini, kami bertiga (wakil pimpinan) terkait dengan agenda pertama itu tidak menyetujui pembentukan Pansus, karena kami merasa perlu melakukan mekanisme seperti biasanya,” tutur politisi PKS ini menceritakan runtutan kejadian.
Biasanya, kata dia, dimana ketika ada aduan masyarakat pimpinan DPRD akan melakukan disposisi tugas kepada alat kelengkapan dewan untuk mendalami masalah dan membuat laporan kemudian ditentukan apakah masalah tersebut perlu dibuat Pansus atau tidak.
“Nah ini tidak ada mekanisme seperti itu. Intinya Kami bertiga menolak kalau agenda pertama langsung dibentuk Pansus. Kenapa tiba-tiba? Sementara kita belum menilai kelayakan masalah itu untuk dijadikan sebuah Pansus atau seperti apa,” imbuhnya.
Selanjutnya, Heri mengatakan bahwa diagendakan kembali rapat pimpinan oleh ketua DPRD pada tanggal 21 November karena rapat dianggap tidak menghasilkan keputusan. Namun, dalam rapim kedua ini hanya dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi saja.
“Setelah itu tiba-tiba beberapa hari kemudian beliau mengundang rapim dengan agenda sama yang sudah dibahas. Ini apa maknanya? Ya sudah kita gak hadir. Toh kita akan menjalankan program dengan rapim sebelumnya. Kami nyatakan kepada pimpinan menolak tegas pansus,” ucapnya.
Heri menjelaskan, untuk menghasilkan sebuah keputusan rapim maka harus dihadiri minimal 50 persen plus satu, atau artinya harus dihadiri minimal 3 dari 4 orang pimpinan dewan yang ada.
“Itu kan tidak sah rapimnya, lalu tiba-tiba membuat undangan bamus. Bamus pun setelah saya cari info juga tidak quorum, tapi kemudian bisa melahirkan paripurna hari ini. Silakan nilai itu apa sesuai tatib atau tidak. Kalau kami menyatakan ini ilegal. Yang perlu kami luruskan adalah DPRD ini kan lembaga terhormat, sehingga seluruh kerja harusnya senantiasa ter-backup oleh tata tertib yang ada didalamnya,” pungkas dia.(Sel)
Posting Tak Sesuai Tata Tertib, Paripurna DPRD Dinilai Ilegal ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Tak Sesuai Tata Tertib, Paripurna DPRD Dinilai Ilegal"
Post a Comment