Upah Minimum Kota/Kabupaten Kota Surabaya saat ini masih menjadi yang paling tinggi. Surabaya mengusulkan UMK sebesar Rp 3.290.000. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo.
“Daerah lainnya usulan UMK masih di bawah Surabaya,” kata Sukardo di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat (18/11), melalui tempo.co.id.
Menurut dia, sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis malam (17/11), berjalan cukup lancar. Bahkan sembilan perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan telah menyepakati besaran UMK 2017 tersebut.
Ia mengatakan sempat ada perdebatan dalam sidang Dewan Pengupahan tersebut. Sebab, ada usul UMK dari Bupati Gresik sebesar Rp 3,7 juta, serta Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan sebesar Rp 3,5 juta. Namun usul dari Bupati Gresik, Pasuruan, dan Sidoarjo dinilai melanggar aturan.
“Masak, UMK Jakarta saja Rp 3,3, kok Gresik usulannya Rp 3,7 juta?” ujar dia.
Sukardo juga mengatakan, usul dari Sidoarjo dan Pasuruan itu hitungannya bukan menggunakan UMK berjalan, melainkan menggunakan patokan upah minimum sektoral kota/kabupaten. Itu sebabnya, usul tersebut dinyatakan tidak diterima dalam rapat Dewan Pengupahan dengan Pemerintah Provinsi.
Mengenai penetapan ini, Sukardo berharap para pekerja bisa menanggapi dengan tenang. Kalaupun masih ingin berunjuk rasa, harus dilakukan dengan tertib dan tidak melakukan kekerasan.
Dia menambahkan, penetapan UMK kali ini sengaja dimajukan pada 18 November 2016 dan bukan pada 21 November seperti biasanya. Alasannya, kata dia, proses pembahasan memang sudah selesai. (Adm)
Posting Surabaya Masih Tertinggi di Penentuan UMK ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Surabaya Masih Tertinggi di Penentuan UMK"
Post a Comment