Iuran Komite SMA/SMK, Bukan Pungli

InfoMedan.Net : Medan – Komite Sekolah yang memiliki fungsi untuk meningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sesuai amanah Peraturan Pemerintah RI No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, memiliki sumber dana yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat atau pihak lain yang tidak mengikat. 
Dengan program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan Pemerintah, yaitu semua anak bangsa harus dapat mengikuti pendidikan dasar yaitu pendidikan setingkat SD dan SMP dengan pembiayaan yang menjadi tanggung jawab penuh dari pemerintah, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya sekolah, memberikan konsekwensi larangan terhadap Komite Sekolah SD/SMP untuk melakukan kutipan atau biaya sekolah. 
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1).
Pemberlakuan Larangan terhadap kutipan Iuran komite SMA/SMK atau yang sederajat akhir akhir ini menjadi perdebatan, terutama sejak adanya Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa Iuran Komite SMA/SMK adalah sebagai bentuk Pungli (Pungutan Liar) dan melanggar Permendikbud RI No 44 tahun 2012, Pasal 9 Ayat (1). Mungkin perlu dicermati lagi, bahwa Larangan tersebut diberlakukan hanya kepada Satuan Pendidikan Dasar, yaitu SD dan SMP atau yang sederajat, sesuai dengan Program Belajar 9 Tahun SD dan SMP.
Sedangkan untuk Satuan Pendidikan Menengah yaitu SMA/SMK belum masuk Program Wajib Belajar (12 Tahun) yang artinya pembiayaan SMA/SMK belum menjadi tanggung jawab Pemerintah sepenuhnya, sehingga pembiayaannya harus dibantu dengan penggalangan dana dari masyarakat, untuk peningkatan mutu dan kwalitas pendidikan yang lebih baik. 
Komite Sekolah SMA/SMK harus dapat berperan sesuai fungsinya untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan, salah satunya dengan melakukan penggalangan dana yang berasal dari orangtua siswa, sebagai kewajiban masyarakat dalam dunia pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah RI No 48 tahun 2008, Pasal 2 ayat (1), dimana pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, dimana pada Pasal 2 ayat (2) huruf (b), bahwa masyarakat yang dimaksud, adalah peserta didik, orangtua atau wali peserta didik. 
Dapat dijelaskan bahwa Iuran Komite SMA/SMK bukan merupakan bentuk Pungli (Pungutan Liar) sesuai peraturan yang berlaku. Namun pada pelaksanaannya diharapkan Komite Sekolah SMA/SMK harus secara bijaksana dalam penerapan besaran Iuran komite, jangan sampai terlalu memberatkan orangtua/wali siswa dan seyogyanya dilakukan pembebasan Iuran Komite bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau siswa yang berstatus anak yatim atau yatim piatu.
Dalam hal ini, pemerintah daerah yang membawahi Satuan Pendidikan Menengah SMA/SMK harus dapat mengeluarkan kebijakan pembatasan besaran nilai Iuran Komite SMA/SMK sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani dan Dunia Pendidikan dapat ditingkatkan mutu dan kwalitasnya.

The post Iuran Komite SMA/SMK, Bukan Pungli appeared first on InfoMedan.Net.

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 1:41:00 AM

0 Response to "Iuran Komite SMA/SMK, Bukan Pungli"

Post a Comment