BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di ruang kerjanya menerima perwakilan buruh yang menuntut pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) dalam menyikapi Peraturan Pemerintah No. 78 tentang pengupahan, Rabu siang (25/10).
Dalam Pasal 44, telah ditetapkan rumusan penetapan UMP. UMP tahun berjalan ditambah dengan UMP tahun berjalan lalu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Mohamad Kosim, Wali Kota Bekasi memberikan waktu kepada para serikat pekerja yang ada di Kota Bekasi, untuk membahas rumusan tentang kenaikan UMK yang disesuaikan dengan apa yang diterima sekarang, PP No. 1.3 dan juga PP 78 Tahun 2015.
“Saya beri waktu satu minggu untuk disiapkan masukan-masukan dari teman-teman serikat pekerja yang mengacu kepada UMK sekarang, yang disesuaikan dengan PP 78. Saya nanti yang akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang mengatur hal tersebut,” kata Rahmat Effendi, Selasa (25/10).
Ia mengatakan bahwa yang terpenting adalah pemerintah dapat memberikan kesejahteraan buruh, khususnya di Kota Bekasi.
“Kalau ada satu atau dua yang tidak setuju, itu bukan masalah. Yang terpenting bagi saya pemerintah dapat memberikan kesejateraan buruh, khususnya di Kota Bekasi. Tentunya disesuaikan dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Rahmat Effendi memberikan waktu satu minggu untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan para serikat pekerja untuk membuat draft awal perubahan UMK, yang disesuaikan dengan PP 78 Tahun 2015, yang nantinya akan dirumuskan dan diputuskan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi.
Ada lima belas perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam rapat tersebut. Mereka secara umum menerima apa yang diarahkan wali kota. (Tio)
Posting Wali Kota Bekasi Terima Perwakilan Buruh Bahas UMK dan PP 78 ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Wali Kota Bekasi Terima Perwakilan Buruh Bahas UMK dan PP 78"
Post a Comment