BEKASI TIMUR – Sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, melarang kegiatan merokok di lingkungan Disdik Kota Bekasi.
“Sudah ada keputusan dilarang merokok di dalam lingkungan Disdik Kota Bekasi,” tutur salah seorang penjaga keamanan Disdik, Nyong, kepada infobekasi.co.id, Kamis (27/10).
Ia mengatakan, sebelumnya berdasarkan Perintah Wali Kota Bekasi, larangan merokok sebenarnya sudah diterapkan jauh-jauh hari disetiap SKPD yang ada. Namun terkadang masih terdapat beberapa oknum yang melanggarnya, sehingga Disdik pun mengambil langkah tegas dengan meminta setiap orang yang datang berkunjung ke Disdik Kota Bekasi dan sebagai perokok aktif, untuk mematikan rokoknya di luar kantor.
“Kami akan menindak tegas setiap orang yang merokok di sini, tetapi sebelum kami tegur, biasanya mereka sudah mematikan rokoknya di luar karena adanya Iimbauan tersebut,” kata Nyong menambahkan.
Meskipun demikian, ia berharap agar peraturan dilarang merokok tersebut benar-benar bisa dipatuhi dan dijalankan oleh semua orang yang datang.
“Sehingga dengan begitu, hal ini bisa menjadi contoh yang baik untuk lainnya,” harapnya.
Senada dengan Nyong, Haryati, salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Bekasi, mengatakan dukungannya akan larangan merokok di dalam lingkungan Disdik Kota Bekasi.
Sebagai sebuah SKPD yang menangani pendidikan, hal ini seharusnya bisa mencontoh bagi SKPD lainnya di Kota Bekasi, sehingga adanya aturan harus ditaati bukan dilanggar.
“Saya sangat mendukung sekali akan hal ini, ditambah lagi dengan beberapa tulisan yang menegaskan hal itu, sehingga keputusan ini harus didukung semua pihak,” tutur dia. (Apl)
Posting Larangan Merokok di Lingkungan Disdik Kota Bekasi ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Larangan Merokok di Lingkungan Disdik Kota Bekasi"
Post a Comment