PINRANG, SULAWESINEWS.COM – Trian Maulana alias Baba (19) harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah diduga mencuri handphone pada tanggal 13 November 2018 lalu, di sebuah kios di Jalan Serigala Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Trian Maula ditangkap unit Resmob Polres Pinrang di Jl Jend Sukawati, Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Jumat (22/02/2019) sekitar pukul 01.00 Wita Dinihari.
“Tersangka datang ke gardu milik korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan berpura pura ingin belanja, kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan di atas lemari jualan,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara.
Informasi yang diperoleh, sebelum tersangka ditangkap, tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Bripka Aris SH terlebih dahulu menginterogasi rekan tersangka yang bernama Andi Imran alias Sollong (22), yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pinrang.
“Setelah memperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas pelaku. Sekitar pukul 00.10 Wita, tim melakukan interogasi terhadap Andi Imran alias Sollong, pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus yang lain dan telah menjalani hukumannya di Rutan Pinrang. Dan yang bersangkutan mengakui perbuatanya, telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Rian Maulana alias Baba,” ungkap Dharma Praditya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit handphone merek Vivo Y 71 warna Gold, satu unit sepeda motor honda Scoopy warna merah yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pinrang.
YUMUL
. Sumber
0 Response to "Lagi, Resmob Polres Pinrang Bekuk Pencuri Handphone"
Post a Comment