Kemendagri Nilai PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah Kurang Sosialisasi

BEKASI UTARA – Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri, Cecep Agus Supriyanto, mengatakan bahwa kasus pendirian rumah ibadah Gereja Santa Clara hingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat menunjukkan bahwa sosialisasi terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 belum maksimal.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Cecep mengatakan bahwa saat ini Kemendagri bersama Kemenag sedang menyusun leaflet terkait PBM tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan dan pemberdayaan forum kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadah.

“Terkait peraturan ini artinya kurang sosialisasi. Maka kami sekarang sedang menyusun program bagaimana PBM ini kami cari intisari untuk nantinya akan disebarkan. Saat ini saya sedang menyusun leaflet tentang tugas kepala daerah dalam perlindungan hukum pendirian rumah ibadah. Kami bikin yang sesederhana mungkin sehingga nanti harapan kami bisa disebarkan ke seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Masalah itu muncul kan karena kekurangtahuan masyarakat,” ujar Cecep kepada infobekasi.co.id, Kamis (30/3) saat ditemui di kantor Kecamatan Bekasi Utara.

Menurutnya pula, setiap warga negara berhak untuk beribadah seperti yang telah dijamin dalam Undang-Undang. Selama hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.

“Kalau ada yang menyimpang, diluruskan juga. Sepanjang itu hubungan baik sesama warga, saling menghormati dan toleran. Kami harapkan seperti itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, kedepan Kemendagri juga akan menggodok PBM tersebut untuk nantinya ditingkatkan menjadi Undang-Undang. Tak hanya sampai disitu, dalam peraturan tersebut akan dibuatkan pula sanksi apabila kepala daerah yang bersangkutan tidak memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.

“Kedepan akan ada rencana untuk bentuk UU yang mengatur perlindungan umat beragama. PBM itu akan dituangkan dalam UU. Inisiasinya sudah ada dari DPR. Jadi kami atur bagaimana hubungan masalah agama, ini kan masalah yang sensitif. Kalau dalam PBM itu kan belum ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak menaati itu. Nanti kedepan ada sanksi supaya dapat menekankan kepada kepala daerah agar fungsi sebagai pelayan masyarakat dapat dipenuhi. Pemahaman itulah yang harus sampai ke masyarakat,” kata Cecep.

Lanjut Cecep, dengan adanya UU tersebut nantinya bukan berarti kewenangan terhadap hal-hal yang menyangkut urusan agama akan diambil oleh pemerintah pusat, namun justru memberikan kepada kepala daerah karena Indonesia merupakan negara otonom. Pemerintah hanya mengatur, sementara implementasinya tetap diselenggarakan daerah.

“Kami selalu mendorong permasalahan, seperti Santa Clara ini dapat diselesaikan di daerah. Jadi jangan sampai nanti tiap ada kasus pusat yang selesaikan. Kami ingin memberikan kepercayaan kepada kepala daerah. Kami hanya menyaksikan saja sejauh mana permasalahan ini? Pemicunya apa? Warga bagaimana? Dari sisi aturan bagaimana? Ternyata kan kasus ini justru sudah memenuhi aturan. Harapan kami, semua bisa diselesaikan daerah. Kami inginnya tiap ada percikan api tolong padamkan segera. Jangan sampai berkobar hingga orang yang sebetulnya tidak terkait bisa ikut campur,” ucapnya. (Sel)

Posting Kemendagri Nilai PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah Kurang Sosialisasi ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 10:04:00 PM

0 Response to "Kemendagri Nilai PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah Kurang Sosialisasi"

Post a Comment