Choiruman : Pelanggaran Tata Tertib oleh Ketua DPRD Perlu Ditanggapi oleh Badan Kehormatan

ketua-dprd-kota-bekasi-tumaiBEKASI SELATAN – Anggota DPRD dari fraksi PKS, Choiruman, menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tata tertib yang sudah dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, perlu ditanggapi dan ditindak tegas oleh Badan Kehormatan (BK).

“Ini pelanggaran tata tertib dan kode etik yang perlu ditanggapi serius oleh BK. Kami menduga ada kepentingan seseorang. Ini catatan paling besar dan pertama kalinya terjadi di lembaga ini,” kata Choiruman dalam konferensi pers di RM Caramel, Perumahan Galaxy, Selasa sore (22/11).

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh ketua DPRD Kota Bekasi, mulai dari pembuatan surat berkop DPRD untuk PJT II tanpa melalui rapat pimpinan, hingga rencana pembentukan pansus ialah tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Yang perlu disayangkan yaitu adanya kebijakan ketua DPRD yang mengatasnamakan institusi dengan mengeluarkan kop surat DPRD tanpa menggunakan mekanisme rapim. Artinya ketua DPRD menggunakan kewenangannya tanpa menggunakan tata tertib dan kode etik DPRD. Kami sesalkan ini,” ujarnya.

Selain perihal surat, ia juga menyayangkan perihal adanya sidang paripurna pembentukan pansus penertiban bangunan liar tanpa terlebih dahulu mengeluarkan kesepakatan dalam rapim dan juga badan musyawarah (bamus).

“Pimpinan DPRD harusnya menjalankan peran, termasuk dari penertiban bangunan liar. Harusnya ini kebijakan bersama untuk solusi, bukan pemaksaan. Apa ini ada agenda tersembunyi? Kami semestinya memandang secara general apa yang dilakukan Pemkot Bekasi, barulah mencari solusinya dengan bijak,” ucap dia. (Sel)

Posting Choiruman : Pelanggaran Tata Tertib oleh Ketua DPRD Perlu Ditanggapi oleh Badan Kehormatan ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 11:37:00 AM

0 Response to "Choiruman : Pelanggaran Tata Tertib oleh Ketua DPRD Perlu Ditanggapi oleh Badan Kehormatan"

Post a Comment