KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) menyoroti sejumlah perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Pasalnya, dari 28 perseroan yang terdata, hanya satu yang memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 24/2011.
Hal itu terungkap saat BP Jamsostek Kolaka Raya yang meliputi wilayah kerja Kolaka, Kolaka Utara (Kolut) dan Kolaka Timur (Koltim) mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kolut Nomor 24 Tahun 2019 di aula Kantor Bupati, Rabu (11/3/2020).
Olehnya itu, Bachtiar Asyhari, Kepala BP Jamsostek Kolaka Raya “mencolek” Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat guna bersama menekan perusahaan terkait.
“Kami bekerjasama dengan DPM-PTSP) agar perusahaan yang baru mengurus izin maupun yang melakukan perpanjangan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Bachtiar.
Sesuai daya pihak DPN-PTSP, jumlah perusahaan di Kolut saat ini yang memiliki IUP per Januari 2020 sebanyak 28 perseroan.
Hanya satu diantaranya yang ia lupa namanya terdaftar di BP Jamsostek. Jika himbauannya diabaikan, Bachtiar menegaskan bakal mengambil langka hukum dengan menggandeng pihak kejaksaan.
Pihaknya juga untuk saat ini mulai mensosialisasikannya ke lingkup pemerintah terkait semisal Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait proyek-proyek jasa konstruksi termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyangkut di desa-desa.
Dari segi manfaat jaminan tentunya PB Jamsostek tidak melihat dari jenis kematiannya sendiri.
“Bunuh diri pun akan disantuni sepanjang bersangkutan terdaftar sebagai peserta,” katanya.
Dikatakan, sesuai besaran santunan itu saat ini meningkat dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Begitu juga dengan peserta yang berstatus mahasiswa dan memiliki dua anak akan dibiayai pendidikannya hingga sarjana.
“Kalai sebelumnya hanya ditanggung satu anak saja maka saat ini hingga dua anak,” paparnya.
Adapun iurannya perbulan juga sesuai tingkatan. Untuk kategori formal semisal perusahaan rata-rata Rp 100 ribu dan informal semisal pedagang atau kata lain menghasilkan uang sendiri sebesar Rp 16.800.
“Kedepan di Kolut kami berharap cakupannya meluas ke semua badan usaha termasuk di penyelenggara negara mulai dari tenaga honorer,” pungkasnya. (Andi Momang)
. Sumber
0 Response to "Terungkap, Hanya Satu Perusahaan Tambang di Kolut Terdaftar BP Jamsostek"
Post a Comment