KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Mantan pejabat sementara (pjs) Kepala Desa (Kades) Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), ARS, yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 dan 2017 berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kolut, Jumat (6/3/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
ARS yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap di Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasi Intel bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan staf Kejari.
Informasi yang dihimpun, tersangka dianggap tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pada Januari 2020.
“Dua kali dilakukan pemanggilan, tapi tersangka tidak pernah hadir,” jelas Teguh Imanto, Sabtu (7/3/2020).
Setelah dua bulan pelarian ARS, pihak Kejari Kolut mendapat informasi jika tersangka sedang berada di Kota Palopo.
Berbekal informasi dari pihak keluarga dan masyarakat setempat, akhirnya ARS diciduk yang sementara mengendarai sebuah mobil di jalan.
“Begitu ada informasi bersangkutan berada di Palopo langsung dicegat saat mengedarai mobil, karena ciri-ciri kendaraan sudah dikantongi,” ungkap Teguh.
Usai mengamankan tersangka, pihak Kejari Kolut langsung melakukan koordinasi dengan kejaksaan Kota Palopo untuk diamankan semalam.
Keesokan harinya, ARS diberangkatkan ke Kolaka Utara.
Setelah tersangka tiba di Kolut, langsung dilakukan pemeriksaan administrasi tahap dua serta pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua.
Sekitar dua jam berlangsung pemeriksaan tersebut, tersangka sudah mengenakan rompi orange dikirim ke Rutan Kelas IIA Kota Kendari untuk mempermudah persidangan.
“Surat panggilan yang dilayangkan itu kepada tersangka sampai. Tapi sengaja untuk menghindar, jadi kita amankan kemudian melakukan penahanan di Rutan Kendari untuk mempermudah persidangan. Setelah administrasi siap, segera kita limpahkan perkaranya,” ujar Kajari.
Kasus yang menjerat tersangka tersebut, diperkuat dengan adanya hasil audit dari BPKP perwakilan Sultra, yakni sebesar Rp 293 juta lebih digunakan untuk di luar program rencana pembanguan desa atau kepentingan pribadi. (Andi Momang)
. Sumber
0 Response to "Sempat Buron, Mantan Pjs Kepala Desa Ditangkap Jaksa"
Post a Comment